Hukum adat adalah sesuatu tatacara atau kebiasaan masyarakat yang dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan dan kemudian manjadi hukum yang mengandung Unsur larangan. dan Hukum adat tidak tertulis melainkan tersirat. karena ada beberapa hukum yang bersivat Private didalamnya ada unsur Jatidiri, asal usul dan garis keturunan dari orang mula-mula (Leluhur/Moyang) sehingga tidak bisa dicaritakan.